Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang
Sabtu, 09/08/2025 - 07:51:24 WIB
Redaktur: MD
 |
Dok |
Siak – Beritatime.Com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak resmi memberlakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) atau dimensi (over dimension) mulai Kamis (7/8/2025). Langkah ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, guna memastikan keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan.
Dishub mengingatkan para pemilik dan pengemudi untuk mematuhi batas tonase sesuai Buku Uji KIR, melengkapi seluruh dokumen kendaraan, tidak mengangkut barang berlebih, serta menutup muatan dengan jaring atau terpal. Bagi pelanggar, perjalanan akan ditunda hingga muatan diturunkan sesuai ketentuan, dan seluruh proses pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik atau pengemudi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pelaku usaha angkutan barang demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Siak.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :